Koreksi Pasal 50B
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
OJK berwenang MENETAPKAN mekanisme dan persyaratan Likuidasi yang berbeda akibat penghentian kegiatan usaha atas permintaan Perusahaan.
27. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
