Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50B

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OJK berwenang MENETAPKAN mekanisme dan persyaratan Likuidasi yang berbeda akibat penghentian kegiatan usaha atas permintaan Perusahaan. 27. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda