Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta tidak boleh merugikan atau mengurangi hak Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (2) Dalam hal Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah tidak memiliki Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah. (3) Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, Perusahaan wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio pertanggungan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta melalui: a. pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; dan b. surat kepada setiap Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (4) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; b. dilakukan pada Perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama; dan c. tidak menyebabkan Perusahaan yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. 24. Ketentuan Pasal 49 huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda