Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42A

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi wajib bertanggung jawab atas setiap proses dan pelaksanaan Pembubaran dan Likuidasi. 22. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda