Koreksi Pasal 41A
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal Tim Likuidasi terindikasi melakukan kecurangan atau tindak pidana dalam proses Likuidasi, OJK berwenang melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
