Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) RUPS mempertimbangkan pendapat OJK atas Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) sebelum menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam hal RUPS telah menerima laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS, RUPS:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
b. membubarkan Tim Likuidasi.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima RUPS.
18. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
