Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan: a. Neraca Akhir Likuidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK; dan b. laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS, paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada OJK dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi; b. biaya Likuidasi; c. pembayaran kewajiban kepada Kreditor; d. sisa aset kas atau setara kas; e. sisa aset bermasalah; dan f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (4) OJK melakukan penelaahan atas Neraca Akhir Likuidasi yang disampaikan Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak disampaikan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) OJK menyampaikan pendapat atas hasil penelaahan dari Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Tim Likuidasi. 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda