Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi, sisa hasil Likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(2) Sisa hasil Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai.
(3) Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui OJK dan ditujukan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(5) OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sisa hasil Likuidasi yang menjadi hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada sisa hasil Likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
(7) Berdasarkan permintaan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran sisa hasil Likuidasi sebesar tagihan dimaksud untuk membayar tagihan yang telah diverifikasi.
(8) Apabila:
a. setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir:
1. tidak ada tagihan yang diajukan melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi; atau
2. ada tagihan tetapi masih terdapat sisa hasil Likuidasi; atau
b. sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Perusahaan tidak memiliki Kreditor, OJK meminta pencabutan pemblokiran kepada instansi yang berwenang atas sisa hasil Likuidasi tersebut untuk diambil oleh pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
13. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
