Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain.
(2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian.
(4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi.
(5) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengembalian premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan nilai sisa pertanggungan.
(6) Dalam hal aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pengalihan portofolio pertanggungan dan pengembalian premi atau kontribusi dilakukan secara proporsional.
9. Penjelasan Pasal 26 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
