Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan;
d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
2. OJK, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK;
e1. mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melakukan pengkinian data laporan debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal Perusahaan yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan; dan
f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
5. Ketentuan ayat (5) Pasal 15 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
