Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
3. Pelaksanaan Penambahan Modal adalah tanggal dilaksanakannya penyetoran modal atau tanggal pelaksanaan konversi utang dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan HMETD.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
5. Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka selanjutnya disebut Program Kepemilikan Saham adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perusahaan Terbuka.