PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
PERBAN Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.