Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai:
a. kondisi PPDP semakin memburuk;
b. terdapat kegiatan usaha tertentu yang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi PPDP;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh:
1. Direksi;
2. Dewan Komisaris;
3. dewan pengawas syariah; dan/atau
4. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PPDP dengan status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
(2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PPDP dan/atau PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja disertai dengan jangka waktu pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
