Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), atau status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan status pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana perbaikan yang akan dilakukan oleh PPDP atas permasalahan yang dihadapi dengan disertai jangka waktu penyelesaian. (3) Rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. memperbaiki rencana bisnis; b. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait; c. tidak melakukan kegiatan tertentu; d. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; e. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor; f. tidak membagikan surplus underwriting dana tabarru’ kepada perusahaan dan/atau peserta; g. memberikan qardh dan/atau hibah kepada dana tabarru’ dan/atau dana tanahud; h. membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru; i. membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang; j. menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PPDP kepada PPDP lain dan/atau pihak terkait; k. mengalihkan aset dan/atau liabilitas kepada pihak lain; l. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait; m. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; n. menunda atau tidak melakukan distribusi laba; o. memperkuat permodalan melalui setoran modal; p. meminta komitmen pendiri dana pensiun untuk melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun untuk memperbaiki pendanaan; q. melakukan penggabungan atau peleburan; dan/atau r. tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Bagi PPDP yang melaksanakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah. (5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (6) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri dalam hal tindakan dalam rencana tersebut merupakan kewenangan rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri.
Koreksi Anda