Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dinilai memiliki permasalahan signifikan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan. (2) PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda