Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan khusus menjadi status pengawasan normal atau pengawasan intensif jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
Koreksi Anda
