Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria:
a. jangka waktu status pengawasan intensif telah berakhir;
b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); dan/atau
c. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. tingkat solvabilitas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko;
2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
3. rasio kecukupan investasi lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen);
b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan;
d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. faktor rentabilitas peringkat 5 (lima); dan
e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. gearing ratio lebih besar dari 50 (lima puluh) kali.
Koreksi Anda
