Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan intensif menjadi status pengawasan normal jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
Koreksi Anda