Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;
c. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
d. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran.
(2a) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi, masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(3) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
17. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
