Koreksi Pasal 7E
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila:
a. tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf b; atau
b. melakukan pelanggaran dengan tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (3).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain, dalam hal:
a. kondisi keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk secara drastis;
b. pemegang saham atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak kooperatif;
c. direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan/atau
e. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
13. Judul Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
