Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7C

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5). (2) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal kondisi kesehatan keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk dan/atau perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi paling lama: a. 1 (satu) tahun untuk pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha; atau b. 3 (tiga) bulan untuk pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. (5) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, jika melakukan pelanggaran baru selain yang telah menjadi dasar pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (6) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif peringatan tertulis di luar sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan mempertimbangkan kondisi: a. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru berkaitan dengan penyelesaian atas sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis disamakan dengan jangka waktu penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau b. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru tidak berkaitan dan dapat dilakukan secara terpisah dengan penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sesuai dengan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5).
Koreksi Anda