Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis sanksi administratif, sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; c. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d; d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda