Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelanggaran yang berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. penurunan tingkat kesehatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a1;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
f. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan lebih dari:
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i.
(3) Dalam hal pelanggaran substantif dikenakan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan sanksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, sanksi denda administratif dapat berjumlah kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Jenis sanksi administratif atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bukan merupakan suatu tahapan dan dapat dikenakan secara berdiri sendiri atau bersamaan.
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
