Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah terdiri atas: a. pelanggaran administratif; dan b. pelanggaran substantif. 7. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda