Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; a1. penurunan tingkat kesehatan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; d. pencabutan izin usaha; e. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; f. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian; g. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi; h. denda administratif; dan/atau i. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan memuat informasi paling sedikit: a. dasar hukum pengenaan sanksi administratif; b. pelanggaran yang dilakukan; c. jenis sanksi administratif; dan d. jangka waktu pengenaan sanksi administratif atau kondisi yang menyebabkan berakhirnya pengenaan sanksi administratif, yang dikenakan untuk jenis sanksi administratif yang relevan. (4) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan terhadap: a. jenis pelanggaran; b. dampak pelanggaran; dan/atau c. kondisi perusahaan. 4. Judul Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda