Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi kondisi sebagai berikut: a. mengalami permasalahan yang dapat membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan; atau b. tidak mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetapi berdasarkan Perintah Tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan melakukan transaksi atau aksi korporasi yang terkait upaya penanganan permasalahan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Koreksi Anda