INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan;
b. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan; dan
c. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan.
(2) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk posisiakhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(2) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah menambahkan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(4) Bank menyusun laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
a. jelas;
b. komprehensif;
c. bermanfaat;
d. konsisten; dan
e. dapat diperbandingkan.
(5) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disusun dan disajikan dalam bentuk:
a. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan; dan
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode pelaporan.
(2) Dalam hal laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Informasi Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam dokumen tersendiri.
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara insidentil.
(2) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi keputusan pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sepanjang diberi kuasa tertulis oleh direksi bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, laporan publikasi informasi atau fakta material wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik.
(3) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit.
(2) Laporan publikasi suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis kredit:
a. korporasi;
b. ritel;
c. mikro; dan
d. konsumsi (KPR dan non-KPR).
(3) Perhitungan suku bunga dasar kredit hanya berlaku untuk kredit yang diberikan dalam mata uang Rupiah.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara perhitungan suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, wajib:
a. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank;
b. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit di setiap kantor Bank; dan
c. menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengkinian publikasi persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank dan media publikasi di setiap kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap adanya perubahan.
(3) Pengumuman di kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh nasabah.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi suku bunga dasar kredit melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain.
(2) Laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi laporan tahunan kelompok usaha bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
(1) Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha menyampaikan laporan kelompok usaha yaitu:
a. laporan tahunan Entitas Induk yang meliputi:
1) seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau 2) seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal angka 1) tidak tersedia, bagi Bank yang memiliki Entitas Induk;
b. laporan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, bagi Bank yang merupakan Entitas Anak;
c. laporan tahunan Entitas Anak, bagi Bank yang merupakan Entitas Induk; dan/atau
d. laporan tahunan kantor pusat, bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2) Dalam hal Entitas Induk tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa
laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang telah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi:
a. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal huruf a tidak tersedia.
(3) Dalam hal pemegang saham langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) Dalam hal Entitas Anak tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan Entitas Anak yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(1) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan lain secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(4) Dalam hal tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri tidak berakhir pada bulan Desember, jangka waktu penyampaian laporan kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak akhir tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri.
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap.
(2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1).
(3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1) huruf a, dan Pasal 30 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
c. mencerminkan identitas Bank; dan
d. berdomain INDONESIA.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) dilakukan secara bertahap.
Penyampaian Laporan Publikasi secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) dan/atau pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 39 disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.