Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dilarang MENETAPKAN Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengakibatkan Perusahaan mendapatkan margin keuntungan di atas asumsi awal pada saat persetujuan/pelaporan Produk Asuransi Kesehatan.
Koreksi Anda