Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang meninjau dan MENETAPKAN Premi atau Kontribusi ulang berdasarkan:
a. riwayat klaim Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
b. peningkatan risiko Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan/atau
c. tingkat inflasi di bidang kesehatan, melebihi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai penetapan Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup:
a. penjelasan yang jelas tentang faktor yang mendorong penetapan Premi atau Kontribusi ulang, termasuk data pendukungnya;
b. perbandingan tarif Premi atau Kontribusi ulang dengan tarif Premi atau Kontribusi saat ini; dan
c. penjelasan tentang alternatif yang disediakan khusus bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penetapan Premi atau Kontribusi ulang.
Koreksi Anda
