Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib: a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk pelaksanaan KAPJ; dan b. memastikan seluruh pelaksanaan KAPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Perusahaan.
Koreksi Anda