Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib:
a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk pelaksanaan KAPJ; dan
b. memastikan seluruh pelaksanaan KAPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Perusahaan.
Koreksi Anda
