Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka kerja sama penyediaan sistem informasi dan/atau layanan DPM. (2) Kerja sama dengan Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; c. hak dan kewajiban masing-masing pihak; d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak; e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data; f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak; g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian; h. keadaan kahar; i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir; j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir; k. komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disediakan oleh Perusahaan lain; dan l. komitmen Perusahaan lain menyediakan layanan fungsi DPM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dalam hal DPM Perusahaan disediakan oleh Perusahaan lain.
Koreksi Anda