Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendukung Perusahaan dalam penyediaan: a. akses data melalui sistem informasi Perusahaan; b. layanan kesehatan sesuai alur klinis (clinical pathway) dan efikasi medis (medical efficacy) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan; c. infrastruktur yang memungkinkan adanya pembagian tagihan klaim kepada Perusahaan dan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, dalam hal adanya KAPJ; dan d. settlement atas setiap tindakan di setiap akhir hari berjalan atau sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerja sama, terhadap fasilitas rawat inap bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, untuk mempercepat proses layanan klaim. (2) Kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; c. hak dan kewajiban masing-masing pihak; d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak; e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data; f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak; g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian; h. keadaan kahar; i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir; j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir; k. pernyataan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memberikan akses data melalui sistem informasi Perusahaan; l. komitmen Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menjalankan layanan kesehatan sesuai alur klinis (clinical pathway) dan efikasi medis (medical efficacy) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan; m. komitmen Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait infrastruktur yang memungkinkan adanya pembagian tagihan klaim kepada Perusahaan dan BPJS Kesehatan, dalam hal adanya KAPJ dengan BPJS Kesehatan; dan n. komitmen Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan settlement atas setiap tindakan di setiap akhir hari berjalan atau sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerja sama, terhadap fasilitas rawat inap bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, untuk mempercepat proses layanan klaim.
Koreksi Anda