Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaah Utilisasi wajib dilaksanakan oleh dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan tenaga ahli asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Perusahaan dapat meminta nasihat kepada DPM dalam pelaksanaan Telaah Utilisasi. (3) Telaah Utilisasi dapat dilaksanakan pada saat: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meminta persetujuan dari Perusahaan sebelum memberikan perawatan atau layanan tertentu; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meminta persetujuan untuk perawatan atau layanan saat pasien masih menerima perawatan; dan/atau c. Perusahaan meninjau catatan medis pasien setelah perawatan selesai. (4) Telaah Utilisasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan paling sedikit mencakup: a. evaluasi kesesuaian dan kebutuhan atas layanan yang diberikan dengan alur klinis (clinical pathway); dan b. evaluasi kesesuaian dan kebutuhan efikasi obat.
Koreksi Anda