Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Telaah Utilisasi wajib dilaksanakan oleh dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan tenaga ahli asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Perusahaan dapat meminta nasihat kepada DPM dalam pelaksanaan Telaah Utilisasi.
(3) Telaah Utilisasi dapat dilaksanakan pada saat:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meminta persetujuan dari Perusahaan sebelum memberikan perawatan atau layanan tertentu;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meminta persetujuan untuk perawatan atau layanan saat pasien masih menerima perawatan; dan/atau
c. Perusahaan meninjau catatan medis pasien setelah perawatan selesai.
(4) Telaah Utilisasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan paling sedikit mencakup:
a. evaluasi kesesuaian dan kebutuhan atas layanan yang diberikan dengan alur klinis (clinical pathway); dan
b. evaluasi kesesuaian dan kebutuhan efikasi obat.
Koreksi Anda
