Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi Kesehatan; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda