Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi Kesehatan; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda
