Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan: a. nasihat kepada Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi; dan b. usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada Perusahaan.
Koreksi Anda