Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapabilitas digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan kepemilikan sistem informasi yang paling sedikit memenuhi ketentuan: a. mampu melakukan pertukaran data secara digital dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. mampu menyediakan akses data kepesertaan; c. mampu menyediakan data yang memuat layanan dan resume medis, termasuk layanan obat dan alat kesehatan, yang diberikan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; d. mampu menyediakan data klaim yang dibayarkan untuk masing-masing Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; e. mampu mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud di bidang asuransi kesehatan; dan f. didukung basis data (database) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mempunyai standar klasifikasi jenis penyakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. memiliki kemampuan untuk menganalisis kesesuaian layanan medis dan obat yang diberikan; dan 3. memiliki kemampuan untuk melakukan Telaah Utilisasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Perusahaan secara mandiri atau bekerja sama dengan: a. TPA; b. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain; c. perusahaan yang dapat menyediakan layanan digital; atau d. Perusahaan lain. (3) Dalam hal pengembangan sistem informasi dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib memiliki perjanjian kerja sama yang mencakup kerahasiaan dan penggunaan data Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (4) Perusahaan wajib melakukan penyimpanan basis data (database) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah masa pertanggungan Polis Asuransi berakhir.
Koreksi Anda