Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77A

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan. 47. Di antara BAB XI dan BAB XII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA KETENTUAN LAIN-LAIN 48. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda