Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad Kafalah bil Ujrah digunakan dalam kegiatan Suretyship Syariah. (2) Akad Kafalah bil Ujrah wajib memuat paling sedikit: a. objek/kegiatan yang dijamin; b. hak dan kewajiban pemegang polis atau peserta sebagai pihak yang dijamin (makful ‘anhu, ashil); c. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai penjamin (kafiil); dan d. besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah (fee). 34. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda