Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah dapat menggunakan Akad selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) dalam penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah atau Usaha Reasuransi Syariah. (2) Penggunaan Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 33. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda