Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polis asuransi syariah dan perjanjian reasuransi syariah wajib mengandung Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah. (2) Polis anuitas syariah untuk program pensiun wajib mengandung Akad Hibah Tanahud dan Akad Tijarah. (2a) Polis Suretyship Syariah wajib mengandung Akad Kafalah bil Ujrah. (3) Akad Tijarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa Akad Wakalah bil Ujrah, Akad Mudharabah, Akad Mudharabah Musytarakah, dan/atau Akad Kafalah bil Ujrah. (4) Penggunaan salah satu Akad Tijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan secara konsisten sampai berakhirnya polis asuransi syariah. (5) Dalam hal disepakati perubahan Akad Tijarah, penggunaan Akad Tijarah yang baru hanya dapat diterapkan pada polis asuransi syariah yang baru. (6) Dalam hal perubahan Akad Tijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi untuk pengelolaan investasi Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah wajib memisahkan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud yang dikelola berdasarkan Akad Tijarah yang lama dari Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud yang dikelola berdasarkan Akad Tijarah yang baru. (7) Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah dapat menggunakan Akad Tijarah dalam rangka pengelolaan investasi dari Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud yang berbeda dengan Akad Tijarah dalam rangka kegiatan lain. (8) Berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah, Akad Mudharabah, dan Akad Mudharabah Musytarakah, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah wajib menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan risiko dan/atau kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau wanprestasi yang dilakukan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah. 32. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda