Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52G

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pelaksanaan sebagian fungsi, dalam bentuk: a. kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, untuk pembayaran Premi atau Kontribusi kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi; b. kerja sama dengan penyedia TI; dan/atau c. kerja sama dengan pihak lain dalam meningkatkan kualitas operasional dan/atau layanan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. (2) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang: a. melakukan alih daya Layanan Asuransi Digital kepada pihak lain; dan b. mengalihkan pengelolaan data calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. 31. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda