Koreksi Pasal 52E
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib memenuhi ketentuan manajemen risiko TI sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko TI lembaga jasa keuangan nonbank.
(2) Dalam penerapan manajemen risiko atas penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital.
(3) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas paling sedikit:
a. membantu direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan penyelenggaraan TI pada Layanan Asuransi Digital;
b. mendukung pengembangan dan/atau pengadaan TI pada Layanan Asuransi Digital;
c. bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital;
d. bertanggung jawab atas data transaksi keuangan Layanan Asuransi Digital;
e. bertanggung jawab atas kendala dan permasalahan yang muncul dari penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital;
dan
f. melaksanakan tugas lain terkait dengan penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital.
Koreksi Anda
