Koreksi Pasal 52A
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Layanan Asuransi Digital merupakan penutupan produk asuransi yang seluruh prosesnya dilakukan:
a. secara digital; dan
b. tanpa tatap muka dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital dapat melakukan pengembangan produk asuransi secara digital, penetapan seleksi risiko (underwriting) secara digital, dan penanganan klaim secara digital.
(3) Ketentuan mengenai kriteria produk asuransi yang dapat diselenggarakan melalui Layanan Asuransi
Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
Koreksi Anda
