Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perjanjian dukungan reasuransi fakultatif, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai: a. jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi/perjanjian reasuransi syariah; atau b. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya: 1. kesepakatan antara Perusahaan Ceding dengan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi; atau 2. kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat. (2) Dalam perjanjian dukungan reasuransi otomatis, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam perjanjian dukungan reasuransi otomatis. (3) Dalam hal Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi diwajibkan membayar klaim berdasarkan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa terkait, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi wajib membayar klaim tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ditetapkan atau ditetapkan lain dalam putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa terkait. (4) Dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi wajib membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan. (5) Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan pembayaran klaim melalui Perusahaan Pialang Reasuransi kecuali atas persetujuan tertulis dari Perusahaan Ceding. 23. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 44 diubah dan ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda