Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan atau Unit Syariah dilarang:
a. melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim; dan
b. melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
(2) Perusahaan atau Unit Syariah dapat menunjuk perusahaan penilai kerugian asuransi untuk melakukan penilaian terhadap klaim yang diajukan.
(3) Dalam hal Perusahaan atau Unit Syariah menggunakan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan atau Unit Syariah dilarang mengabaikan hasil penilaian kerugian tanpa didasari argumen yang kuat.
21. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
