Koreksi Pasal 22A
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha, Perusahaan wajib menerapkan perilaku usaha yang memenuhi standar etika bisnis yang baik.
(2) Asosiasi menyusun standar etika bisnis yang baik dalam kode etik.
(3) Asosiasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Asosiasi melaporkan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK.
19. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
