Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:
a. memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK;
b. terdaftar di OJK;
c. memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi;
d. tidak menggunakan nama Agen Asuransi lain pada penutupan polis asuransi untuk kepentingan diri sendiri atau tidak memberikan akses penggunaan nama Agen Asuransi yang bersangkutan atas penutupan polis asuransi yang pemasaran atas produk asuransi tersebut dipasarkan oleh Agen Asuransi lain;
e. mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan
f. tidak menggunakan nomenklatur jabatan strategis pada struktur keagenan.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi paling sedikit wajib:
a. melaporkan Agen Asuransinya kepada asosiasi yang sesuai dengan bidang usahanya;
b. membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya yang paling sedikit mencantumkan:
1. kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan;
2. kewajiban Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan bidang usahanya berikut sanksi yang dikenakan pada setiap pelanggaran yang dilakukan Agen Asuransi;
3. jangka waktu penyerahan Premi atau Kontribusi kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi memberikan kewenangan kepada Agen Asuransi untuk menerima Premi atau Kontribusi;
c. memiliki dan menerapkan prosedur pengendalian internal untuk memastikan seluruh perilaku Agen Asuransi dalam setiap pemasaran produk asuransi dan/atau penutupan polis asuransi telah sesuai dengan:
1. ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi; dan
3. peraturan internal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
(2a) Prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memuat paling sedikit:
a. kriteria Agen Asuransi;
b. proses seleksi Agen Asuransi;
c. proses manajemen risiko dalam hubungan keagenan dengan Agen Asuransi; dan
d. tata cara melakukan penghentian keagenan dengan Agen Asuransi, termasuk mekanisme penghapusan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang diperoleh atau dikelola.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi menggunakan Agen
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi tersebut wajib bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi bersangkutan.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
