Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5834) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: