Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang selanjutnya disebut PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah kegiatan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap.
2. Gagal Bayar adalah kondisi dimana Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.