Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada otoritas.
3. Otoritas adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah situs web dengan mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank melalui sistem pelaporan Otoritas dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia.
5. Sistem Pelaporan Otoritas adalah sistem pelaporan
yang dikelola oleh masing-masing Otoritas untuk penyampaian Laporan secara daring oleh Bank.